• Beginner's Guide
  • Python is free and easy to learn after reading this tutorial.

Artikel Terbaru

Sunday, March 19, 2017

Matrik Perbedaan Perpres 54 2010 - 4 2015

Last updated on 7:15 PM - by Portal Baja - Tags :


Pokok-pokok Perbedaan dan Perkembangan dari mulai Perpres 54 Tahun 2010 sampai dengan Perpres 4 Tahun 2015

Perpres 70/2012 Pasal 1 angka 9
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung.
Perpres 4/2015 Pasal 1 angka 9
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan EPurchasing.
Catatan Penugasan pejabat pengadaan dilakukan untuk pengadaan yang dianggap sederhana dan cukup dikerjakan oleh 1 orang personil.
Perpres 70/2012 Penjelasan Pasal 17 ayat (1a)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP
Perpres 4/2015 Penjelasan Pasal 17 ayat (1a)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP / Pejabat Pengadaan
Catatan Penegasan bahwa Kepala ULP wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa apabila merangkap sebagai Anggota Pokja dan Pejabat Pengadaan.
Perpres 4/2015 Pasal 17 ayat (2) huruf h
Khusus Pejabat Pengadaan menetapkan Penyedia barang/jasa untuk: a. Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta; dan/atau b. Pengadaan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsutasi yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta

Perpres 70/2012 Pasal 17 ayat (2) huruf h Khusus Pejabat Pengadaan menetapkan Penyedia barang/jasa untuk: a. Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200 juta; dan/atau b. Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta Catatan ! Perubahan ini merupakan kelanjutan dari perubahan Pasal 1 angka 9, dimana Pejabat Pengadaan tidak hanya menetapkan penyedia barang/jasa untuk pengadaan langsung sampai dengan Rp. 200 juta (konsultan sd Rp. 50 juta) tetapi juga menetapkan penyedia barang/jasa untuk Penujukan Langsung sampai dengan Rp.200 juta (konsultan sd Rp. 50 juta).
Perpres 54/2010 Pasal 19 ayat (1) huruf l
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3(tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan
Perpres 4/2015 Pasal 19 ayat (1) huruf l memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir Pejelasan : Kewajiban Perpajakan Tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan
Catatan ! Perubahan ini dimaksudkan untuk menyederhanan persyaratan perpajakan. Kalau dalam Perpres 70/2012, penyedia disyaratkan untuk memiliki NPWP, SPT Tahunan dan Pajak Bulanan, maka pada Perpres 4/2015 cukup memiliki NPWP dan SPT Tahunan (lihat penjelasan pasal).

Perpres 54/2010 Pasal 19 ayat (2a) Belum diatur

Perpres 4/2015 Pasal 19 ayat (2a) Persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi Catatan !

Pengadaan Langsung dengan menggunakan Bukti Pembelian dan Kuitansi cukup mempersyaratkan memiliki NPWP.
Perpres 70/2012 Pasal 25 ayat (1a) (1a). PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD

Perpres 4/2015 Pasal 25 ayat (1a) dan (1b) (1a). PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. (1b). PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA. Catatan ! Perubahan pada ayat (1a) hanya penyempurnaan kalimat, sedangkan penambahan ayat (1b) dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perubahan DIPA/DPA mengakibatkan perubahan RUP dan perubahan tersebut harus diumumkan kembali
Perpres 54/2010 Pasal 45 ayat (1)
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; dan/atau b. bernilai paling tinggi Rp 50 juta

Perpres 4/2015 Pasal 45 ayat (1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta Catatan ! Kebutuhan jasa konsultansi dengan nilai kecil tidak terkait dengan kebutuhan operasional K/L/D/I, karena itu ketentuan tersebut dihapuskan karena akan mempersempit kriteria dan menyulitkan. Kalau ketentuan tersebut diberlakukan, maka pengadaan Jasa Konsultansi yang bukan merupakan kebutuhan operasional, maka berapapun nilainya harus dilakukan dengan seleksi, padahal pengadaan langsung dilakukan karena nilainya sampai dengan Rp. 50 juta dianggap nilai yang kecil dan cocok dengan metode Pengadaan Langsung. Penegasan : Bahwa pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta dilakukan dengan Pengadaan Langsung.
Perpres 70/2012 Pasal 55 ayat (1)
(1). Tanda bukti perjanjian terdiri atas: a. bukti pembelian; b. kuitansi; c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan d. surat perjanjian.

Perpres 4/2015 Pasal 55 ayat (1) dan tambahan ayat (6) (1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas: a. bukti pembelian; b. kuitansi; c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan d. surat perjanjian; e. surat pesanan

(6) Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui EPurchasing dan pembelian secara online.
Catatan ! Surat Pesanan diperuntukan khusus untuk pengadaan yang dilaksanakan secara e-Purchasing dan pembelian secara online yang berbasis IT.
Perpres 70/2012 Pasal 70 ayat (2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.

Perpres 4/2015 Pasal 70 ayat (2) Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal : a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara; b. Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau c. Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing. Catatan ! Persyaratan Jaminan Pelaksanaan lebih dipertegas pada metode pemilihan dan bukan sekedar berdasarkan nilai paket. Apabila proses pemilihan menggunakan e-purchasing, maka tidak diperlukan Jaminan Pelaksanaan.
Perpres 70/2012 Pasal 73 ayat (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat: a. setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD; b. setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR untuk pengadaan yang bersumber dari APBN.

Perpres 4/2015 Pasal 73 ayat (1) Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan. Catatan ! Pada dasarnya Perpres ini mendorong agar proses pemilihan segera dilakukan setelah RUP diumumkan, agar dalam triwulan pertama proses pemilihan sudah dapat diselesaikan. Ketentuan ini untuk mendorong percepatan program pemerintah dan penyerapan anggaran. Perubahan ini juga dimaksudkan untuk menyederhanakan redaksi perpres
Perpres 70/2012 Pasal 73 ayat (2) Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses Pemilihan dibatalkan.

Perpres 4/2015 Pasal 73 ayat (2) Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan. Penjelasan Pasal 73 ayat (2) : Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi bahwa : a. DIPA/DPA belum ditetapkan; dan b. Apabila proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi. Pengadaan Barang/Jasa tertentu yang proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan antara lain : a. Pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lama; b. Pekerjaan kompleks; dan/atau c. Pekerjaan rutin yang harus dipenuhi diawal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti.

Perpres 54 2010 Pasal 86 Tidak diatur
Perpres 4/2015 Pasal 86 ayat (2a) Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan. Catatan ! Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk mengakomodasi suatu kondisi, dimana DIPA/DPA belum disahkan tetapi proses pemilihan harus dilakukan. Misalnya kebutuhan makan minum, jasa internet, jasa kebersihan dan lainnya yang dibutuhkan sejak awal tahun. Sehingga walaunpun DIPA/DPA belum disahkan, maka proses pemilihan harus dilakukan. Setelah proses pemilihan dilakukan namun ternyata anggarannya tidak mencukupi, maka tindaklanjutnya bisa dilakukan revisi DIPA/DPA dan lanjut tandatangan kontrak atau pemilihan dibatalkan bilamana DIPA/DPA tidak disahkan atau disahkan kurang dari nilai perkiraan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi lelang gagal.

Perpres 70/2012 Pasal 86 ayat (3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.

Perpres 4/2015 Pasal 86 ayat (3)Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan. Catatan ! Perubahan ketentuan ini dilakukan agar tidak membatasi lama waktu penyerahan jaminan pelaksanaan. Mengingat sering kali setelah penetapan pemenang terjadi masalah sanggahan, sanggahan banding dan pengaduan yang membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan. Selain itu ketentuan ini untuk mengakomodasi situasi dimana pelelangan sudah selesai dan tinggal menunggu SPPBJ dan kontrak, namun anggaran masih dalam tahap revisi sehingga untuk lanjut ke SPPBJ dan kontrak harus menunggu selesai revisi yang lama waktunya tidak bisa dipastikan. Ketentuan ini juga mengurangi potensi lelang gagal.

Perpres 70/2012 Pasal 89 ayat (2) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak

Perpres 4/2015 Pasal 89 ayat :(2) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak. (2a) Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang Catatan ! Perubahan ketentuan ini hanya menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan tidak diperkenankan melampaui prestasi pekerjaan, khusus utuk pekerjaan konstruksi yang dapat dibayarkan adalah pekerjaan yang telah terpasang.

Perpres 70/2012 Pasal 89 ayat (4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak
;



Perpres 4/2015 Pasal 89 ayat (4) : Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (2a), pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang untuk :

(a) pemberian Uang Muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan pemberian Jaminan Uang Muka
Catatan ! Perubahan ketentuan pada Pasal 89 ayat (4a,b,c), termasuk perubahan besar dari redaksi ayat dan dijelaskan dengan lebih rinci. Ketentuan ini menjelaskan pembayaran sebelum prestasi pekerjaan dihasilkan.
Perpres 70/2012 Pasal 89 ayat (4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Perpres 4/2015 Pasal 89 ayat (4) : Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (2a), pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang untuk : (b) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan;

Penjelasan 89 ayat (4b) :

Contoh kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayanan terlebih dahulu, antara lain namun tidak terbatas pada sewa menyewa, jasa asuransi dan/atau pengambil alih risiko, kontrak penyelenggaraan beasiswa, belanja online, atau jasa penasehat hukum.
Perpres 70/2012 Pasal 89 ayat (4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Perpres 4/2015 Pasal 89 ayat (4) : Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (2a), pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang untuk: (c) pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang. Penjelasan Pasal 89 ayat (4c) : Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan namun belum terpasang, dibayar senilai peralatan dan/atau bahan tersebut, tidak termasuk biaya pemasangan dan biaya uji fungsi. Penyelesaian pekerjaan pemasangan dan uji fungsi peralatan dan/atau bahan dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan.

Perpres 54/2010 Sampai perubahan ke-3
Tidak diatur
Perpres 4/2015 Pasal 89 ayat (4a) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, termasuk bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan Catatan ! Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang menegaskan bahwa tatacara pembayaran termasuk jaminan akan diatur lebih rinci oleh Menteri Keuangan.
Perpres 54/2010
Pasal 91 ayat (2) Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. bencana alam; b. bencana non alam; c. bencana sosial; d. pemogokan; e. kebakaran; dan/atau f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
Perpres 4/2015Dihapus Catatan ! Ketentuan tentang jenis keadaan kahar dihapuskan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembatasan kondisi keadaan kahar. Karena dalam kenyataannya banyak peristiwa yang menganggu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya bukan kesalahan penyedia atau diluar kendali para pihak, yang secara prinsip harusnya dianggap sebagai keadaan kahar. Namun karena tidak ada di Pasal 91 ayat (2), maka kondisi tadi tidak dianggap keadaan kahar
Perpres 54/2010 Penjelasan Pasal 93 ayat (1). Huruf a.2.

Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.


Perpres 4/2015 Penjelasan Pasal 93 ayat (1). Huruf a.2. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Catatan :

Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisiinal Hand Over.
Perpres 54/2010 Pasal 93 ayat (1a) Belum diatur Perpres 4/2015 Pasal 93 ayat (1a)

Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran.

Penjelasan Pasal 93 ayat (1a) :

Dalam hal pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa melampaui Tahun Anggaran, maka dilakukan Addendum Kontrak atas sumber pembiayaan dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan.
Catatan ! Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pemberian kesempatan 50 hari kerja tidak terkait tahun anggaran, sehingga pemberian kesempatan ini dimungkinkan untuk dilakukan walaupun melampaui tahun anggaran. Sedangkan tatacara pengelolaan keuangannya akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri


Perpres 54/2010 Pasal 93 ayat (3)Belum diatur
Perpres 4/2015 Pasal 93 ayat (3)Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat. Catatan ! Ini adalah salah satu ketentuan baru yang sangat penting untuk menangani masalah pemutusan kontrak sebelum pekerjaan selesai. Untuk menyelamatkan pekerjaan dan untuk memastikan pekerjaan selesai, maka harus diberikan kemudahan untuk menetapkan penyedia yang akan melanjutkan sisa pekerjaan yang tentu prosesnya tidak boleh lama, karena pekerjaan sisa harus segera dikerjakan dan penunjukan langsung adalah metode yang tepat yang bisa digunakan.

Perpres 54/2010 Pasal 106 ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik.

Perpres 4/2015 Pasal 106 ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik. Catatan !

Perubahan ketentuan ini terkesan sederhana, tetapi maknanya sangat signifikan terhadap arah kebijakan kita. Dengan menghilangkan kata dapat, maka pelelangan secara elektronik bukanlah sebagai pilihan tetapi menjadi suatu keharusan. Selain itu ketentuan pengadaan nantinya akan diarahkan untuk menunjang pelelangan secara elektronik, sejalan dengan makin ditinggalkannya pelelangan manual. Artinya secara sederhana dapat dikatakan bahwa default nya proses pelelangan adalah secara elektronik

Perpres 54/2010 Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) Belum diatur
Perpres 4/2015 Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) 3) K/L/D/I mempergunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP. 4) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik ditetapkan oleh LKPP. Catatan ! Ketentuan ini mengamanatkan bahwa sistem pengadaan elektronik yang digunakan oleh K/L/D/I wajib menggunakan system yang dikembangkan oleh LKPP, dalam hal ini SPSE. Dengan ketentuan ini maka K/L/D/I tidak diperkenankan menggunakan system yang dikembangkan instansinya sendiri atau system lain diluar yang dikembangkan oleh LKPP. Ketentuan ini menjadi sangat penting dalam upaya membuat single system untuk eProcurement Indonesia.

Perpres 70/2012 Pasal 109 ayat (7) Belum diatur
Perpres 4/2015 Pasal 109 ayat (7) Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran; b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi; c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya; d. tidak diperlukan sanggahan banding; e. Untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi a)daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi; b)seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi. Catatan ! Ini adalah ketentuan yang revolusioner untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ke depan. Ketentuan ini menggambarkan keinginan yang kuat untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan. Hal ini juga dimungkinkan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini.
Dengan dibangunnya Vendor Management System, maka tahapan kualifikasi menjadi sangat mudah atau bahkan mungkin tidak perlu dilakukan oleh Pokja ULP. Demikian pula dengan ketentuan dihapuskannya ketentuan pelelangan gagal yang diakibatkan oleh pemasukan penawaran kurang dari 3, memungkinkan potensi pelelangan gagal berkurang.

Perpres 70/2012 Pasal 109 ayat (8) Belum diatur
Perpres 4/2015 Pasal 109 ayat (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP. Catatan !

Ketentuan ini hanya mempertegas bahwa pengembangan eTendering hanya akan ditetapkan oleh LKPP, sehingga K/L/D/I lain tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sistemnya sendiri.

Perpres 54/2010 Pasal 109A Belum diatur

Perpres 4/2015 Pasal 109A 1) Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa 2) Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding. 3) Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. undangan; b. pemasukan penawaran harga; c. pengumuman pemenang. Catatan ! Ini adalah ketentuan revolusioner berikutnya. Metode pelelangan yang kemudian dikenal “eTendering Cepat” ini akan membuat pelelangan menjadi sangat sederhana, bahkan tidak diperlukan sanggahan dan sanggahan banding, karena tidak akan lagi terjadi penawaran gugur karena aspek kualifikasi, administrasi bahkan teknis. Sehingga kompetisi hanya terkait dengan masalah harga. Namun demikian, pelelangan ini hanya dimungkinkan dilakukan untuk pengadaan barang/jasa yang secara teknis sudah standar, sehingga semua penawaran seluruhnya dianggap lulus teknis. Untuk sementara pelelangan ini hanya dapat diakukan SPSE v4.
Perpres 70/2012 Pasal 110 3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. 4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik.

Perpres 4/2015 Pasal 110 3) Dihapus 4) K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I. 5) E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/ PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai EPurchasing ditetapkan oleh LKPP Catatan ! Ketentuan ini menghapus ketentuan mengenai kontrak payung yang dilakukan oleh LKPP dengan penyedia. Ketentuan lainnya menyatakan bahwa e-Purchasing merupakan metode pemilihan yang wajib dilakukan oleh K/L/D/I. Kemudian pelaksananya bisa dilakukan oleh siapun yang diberi tugas tidak terbatas pada Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan.

Perpres 54/2010 Pasal 115 ayat (3) dan (4)Belum diatur
Perpres 4/2015 Pasal 115 3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP /PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4) Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan hingga tahap penyelidikan. Catatan ! Ketentuan ini lahir dari banyaknya keluhan dari pengelola pengadaan yang sering mengalami masalah hukum dalam menjalankan tugasnya. Di lain sisi sering tidak mendapatkan hak layanan hukum dari Instansinya, padahal masalah tersebut timbul karena posisinya sebagai pelaksana pengadaan.
Perpres 54/2010 Pasal 129 ayat (6) dan (7)Belum diatur

Perpres 4/2015 Pasal 1296) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP. 7) Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Catatan ! Ketentuan ayat (6) Menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa memiliki pengaturan Pengadaan Barang/Jasa sendiri serta tidak tunduk kepada Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Hal ini karena sumber anggaran PBJ Desa adalah APBDes yang tidak termasuk ruang lingkup Pasal 2 Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Oleh sebab itu, setiap Kepala Daerah wajib membuat aturan PBJ pada Desa Wilayahnya namun tetap mengacu kepada Perka LKPP No.13 Tahun 2013 tentang PBJ di Desa.

Ayat (7) merupakan amanat agar pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi sehingga PBJ tidak terkotak-kotak berdasarkan kegiatan dan anggaran. Dengan munculnya aturan ini, maka pelaksanaan pengadaan didorong secara terkonsolidasi sehingga tidak lagi banyak dilaksanakan secara Pengadaan Langsung dan dapat mendorong pelaksanaan pengadaan yang lebih efektif dan efisien.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. A die shopuf pogest concludi cum administrasset slushie intus calidum brioche.
Follow me @Bloggertheme9
Subscribe to this Blog via Email :

0 komentar:

© 2014 Portal Pengadaan. Designed by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top